Kamis, 20 November 2025
BPOM Amankan 23 Kosmetik Berbahaya Yang Bisa Picu Kanker
BPOM Amankan 23 Kosmetik Berbahaya Yang Bisa Picu Kanker

BPOM Amankan 23 Kosmetik Berbahaya Yang Bisa Picu Kanker

BPOM Amankan 23 Kosmetik Berbahaya Yang Bisa Picu Kanker

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
BPOM Amankan 23 Kosmetik Berbahaya Yang Bisa Picu Kanker
BPOM Amankan 23 Kosmetik Berbahaya Yang Bisa Picu Kanker

BPOM Amankan 23 Kosmetik kembali melakukan operasi besar-besaran terhadap peredaran produk kosmetik ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. Hasilnya cukup mengejutkan: sebanyak 23 jenis kosmetik berbahaya berhasil di amankan karena mengandung zat kimia yang di larang, seperti merkuri, hidrokinon, retinoic acid, dan pewarna sintetis rhodamin B yang berpotensi memicu kanker dan gangguan kesehatan serius. Operasi ini di lakukan serentak di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Batam, sebagai bagian dari program nasional Intensifikasi Pengawasan Kosmetika 2025.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin sekaligus tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya efek samping parah setelah menggunakan sejumlah produk kecantikan yang di jual bebas secara daring. Dari hasil laboratorium, di ketahui bahwa beberapa produk mengandung kadar merkuri melebihi batas aman hingga ratusan kali lipat dari standar internasional. Zat ini sangat berbahaya karena dapat di serap kulit dan menumpuk dalam organ tubuh seperti ginjal dan otak.

Menurut BPOM, modus operandi para pelaku semakin canggih. Banyak dari mereka menggunakan kemasan elegan dan label yang meniru produk impor ternama, lengkap dengan klaim palsu seperti “whitening 7 days” atau “anti-aging instant”. Tidak sedikit pula yang menggunakan influencer media sosial untuk mempromosikan produk berbahaya ini, sehingga masyarakat mudah tergiur tanpa memeriksa legalitas nomor izin edar.

Operasi pengawasan di lakukan melalui pendekatan ganda, yakni pengawasan fisik di lapangan serta pengawasan digital di platform e-commerce. Tim BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pihak kepolisian untuk melacak asal-usul produsen, distributor, hingga jaringan penjual daring.

BPOM Amankan 23 Kosmetik dengan penny menambahkan, “Kecantikan tidak seharusnya di peroleh dengan mengorbankan kesehatan. Kami ingin masyarakat lebih kritis dan sadar bahwa kulit membutuhkan perawatan yang aman dan sesuai standar, bukan racikan berisiko tinggi.”

BPOM Amankan 23 Kosmetik Dengan Kandungan Berbahaya Dalam Kosmetik Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan

BPOM Amankan 23 Kosmetik Dengan Kandungan Berbahaya Dalam Kosmetik Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan produk kosmetik berbahaya yang di amankan BPOM, sebagian besar mengandung bahan kimia berisiko tinggi yang seharusnya hanya di gunakan dalam keperluan industri, bukan untuk aplikasi pada kulit manusia. Zat yang paling sering di temukan adalah merkuri (Hg), hidrokinon, dan rhodamin B, tiga bahan berbahaya yang telah di larang secara global karena efek toksiknya. Masing-masing zat tersebut memiliki dampak serius terhadap tubuh, terutama bila di gunakan dalam jangka panjang.

Merkuri, misalnya, kerap di gunakan secara ilegal dalam produk pemutih karena mampu menghambat pembentukan melanin, pigmen alami kulit. Efeknya memang tampak cepat: kulit menjadi lebih cerah dalam hitungan hari. Namun, efek jangka panjangnya sangat berbahaya. Merkuri dapat merusak ginjal, sistem saraf pusat, serta menyebabkan gangguan pada janin bagi ibu hamil. Dalam banyak kasus, paparan merkuri juga dapat menyebabkan kulit mengelupas, iritasi parah, hingga perubahan permanen pada warna kulit.

Sementara itu, hidrokinon adalah bahan pemutih sintetis yang sebelumnya banyak di gunakan dalam industri farmasi, namun penggunaannya dalam kosmetik kini dibatasi karena efek karsinogenik (pemicu kanker). Paparan hidrokinon dalam waktu lama bisa menyebabkan munculnya ochronosis eksogen, yaitu kondisi kulit menghitam secara permanen akibat kerusakan jaringan. Selain itu, hidrokinon juga dapat menyebabkan gangguan hati, penurunan imunitas, serta memicu mutasi sel yang berpotensi menjadi kanker kulit.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar (NA) pada kemasan kosmetik sebelum membeli. Nomor NA dapat di cek langsung di situs resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id). Selain itu, ciri kosmetik berbahaya biasanya memiliki aroma logam tajam, warna yang terlalu mencolok, dan memberikan efek kulit putih tidak wajar hanya dalam beberapa hari. Bila menemukan ciri-ciri ini, masyarakat di minta segera melapor ke BPOM atau dinas kesehatan setempat agar bisa di tindaklanjuti.

Peredaran Kosmetik Ilegal Di Dunia Digital: Tantangan Baru BPOM

Peredaran Kosmetik Ilegal Di Dunia Digital: Tantangan Baru BPOM membawa tantangan baru dalam pengawasan produk kosmetik di Indonesia. Jika dulu penjualan kosmetik ilegal banyak di lakukan di pasar tradisional atau kios kecil, kini peredarannya bergeser ke platform daring dan media sosial. Melalui e-commerce, marketplace, hingga live shopping di TikTok atau Instagram, produk-produk berbahaya tersebut bisa menjangkau jutaan konsumen hanya dalam hitungan jam. BPOM mengakui, pengawasan digital ini menjadi medan baru yang tidak kalah rumit di bandingkan razia fisik.

Menurut laporan internal BPOM, dari total 23 produk yang di amankan, lebih dari 70% di jual secara online tanpa izin edar. Banyak akun penjual menggunakan sistem pre-order dan pengiriman langsung dari luar negeri, sehingga sulit di lacak asal-usul dan tanggung jawab hukumnya. Mereka juga memanfaatkan algoritma promosi media sosial untuk menargetkan pengguna perempuan berusia 18–35 tahun, kelompok yang paling rentan tergiur iklan kecantikan instan.

Modus lain yang kerap di gunakan adalah menggunakan relabeling, yaitu mengganti kemasan produk impor ilegal. Dengan merek lokal buatan sendiri, lalu mengklaimnya sebagai produk rumahan atau homemade skincare. Dalam kenyataannya, isi produk tetap mengandung bahan kimia berbahaya. Praktik ini menyulitkan pengawasan karena penjual mengklaim produknya “alami” atau “organik”, padahal bahan aktifnya tidak jelas.

Untuk mengatasi hal ini, BPOM kini bekerja sama dengan Kominfo, Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Serta sejumlah platform digital besar untuk membentuk sistem pemantauan otomatis berbasis Artificial Intelligence (AI). Sistem ini dirancang untuk mendeteksi kata kunci dan pola iklan mencurigakan. Seperti “whitening cepat”, “pemutih instan”, atau “krim dokter racikan asli”. Hasil deteksi akan di kirim langsung ke tim siber BPOM untuk di lakukan verifikasi dan penindakan.

Tantangan terbesar bagi BPOM bukan hanya menghentikan peredaran produk ilegal, tetapi juga mengubah perilaku konsumen agar lebih cerdas memilih kosmetik. Selama masih ada permintaan tinggi terhadap kosmetik pemutih instan.

Imbauan BPOM Dan Langkah Pencegahan Bagi Masyarakat

Imbauan BPOM Dan Langkah Pencegahan Bagi Masyarakat pasca operasi besar ini, BPOM menegaskan pentingnya. Peran masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan peduli terhadap keselamatan diri sendiri. Lembaga tersebut telah merilis daftar lengkap 23 produk kosmetik berbahaya yang di amankan, termasuk nama merek, jenis produk. Dan asal produsen, agar masyarakat dapat menghindarinya. Daftar ini juga di kirimkan ke seluruh dinas kesehatan daerah untuk di lakukan pengawasan lanjutan di lapangan.

BPOM menekankan bahwa memilih kosmetik aman bukan hanya soal penampilan, tetapi juga kesehatan jangka panjang. Masyarakat di minta untuk selalu memperhatikan beberapa hal penting:

  1. Periksa Nomor BPOM (NA) – Setiap produk kosmetik yang legal harus memiliki nomor izin edar yang dapat diverifikasi di situs BPOM.
  2. Baca Label dan Komposisi – Hindari produk yang tidak mencantumkan bahan penyusun atau menggunakan bahasa asing tanpa terjemahan.
  3. Waspadai Klaim Berlebihan – Kosmetik yang menjanjikan hasil “cepat putih” atau “instan glowing” patut di curigai.
  4. Beli dari Toko Terpercaya – Gunakan hanya platform resmi dan penjual yang memiliki reputasi baik.
  5. Laporkan Produk Mencurigakan – Masyarakat dapat melapor melalui aplikasi BPOM Mobile atau kanal pengaduan daring.

Terakhir, BPOM menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak dapat hanya bergantung pada tindakan penegakan hukum. Di perlukan perubahan budaya konsumsi di masyarakat yang lebih menekankan keamanan dan kualitas, bukan sekadar hasil instan. Dengan kesadaran kolektif dan kerja sama semua pihak, Indonesia dapat terbebas dari ancaman kosmetik berbahaya. Dan menciptakan ekosistem industri kecantikan yang sehat, aman, serta berdaya saing tinggi dengan BPOM Amankan 23 Kosmetik.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait