BeritaMedia24

Habib Bahar Absen Pemeriksaan Polisi, Panggil Ulang 11 Februari

Habib Bahar

Habib Bahar Absen Pemeriksaan Polisi, Panggil Ulang 11 Februari

Habib Bahar Bin Smith Kembali Menjadi Sorotan Publik Setelah Absen Dari Panggilan Pemeriksaan Polisi Dalam Perkara Dugaan Penganiayaan. Terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ketidakhadiran tokoh agama tersebut pada pemeriksaan awal membuat penyidik mengeluarkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Februari 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang kini tengah berjalan di Polres Metro Tangerang Kota.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith di jadwalkan untuk di periksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026. Sesuai surat panggilan resmi dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu di lakukan sehubungan dengan penetapan status tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, ia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dan meminta penundaan melalui kuasa hukumnya dengan alasan koordinasi tidak memungkinkan pada tanggal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan bahwa surat panggilan kedua telah di terbitkan dan pemeriksaan ulang akan di laksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia berharap kali ini pemeriksaan dapat berjalan lancar dengan kehadiran Habib Bahar beserta kuasa hukumnya.

Kronologi Kasus yang Menjerat Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk menaikkan status hukum dari terlapor menjadi tersangka. Kejadian yang di laporkan terjadi pada September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan di Cipondoh.

Menurut laporan penyidikan, anggota Banser yang menjadi korban datang untuk mendengarkan ceramah Bahar. Ketika hendak bersalaman, korban kemudian di giring ke lokasi lain di mana terjadi aksi kekerasan fisik sehingga menyebabkan luka serius. Bahar di duga ikut serta dalam kegiatan tersebut bersama beberapa orang lainnya.

Untuk tuduhan hukumannya, Bahar bin Smith dan tersangka lain di jerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni terkait pencurian dengan kekerasan (Pasal 365), pengeroyokan (Pasal 170), serta penganiayaan (Pasal 351) juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Alasan Penundaan Pemeriksaan

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan alasan ketidakhadiran kliennya pada panggilan pertama bukan karena menghindar dari pemeriksaan. Melainkan karena tim advokasinya sedang berhalangan hadir. Mereka kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan melalui surat resmi kepada pihak kepolisian. Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum dengan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada tanggal yang telah di tetapkan berikutnya.

Kapolres Jauhari menegaskan bahwa proses penyidikan akan di jalankan secara profesional dan transparan. Ia menekankan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Reaksi dan Sorotan Publik

Ketidakhadiran Bahar bin Smith pada panggilan pertama memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Sebagian pihak melihat penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai bagian dari hak tersangka dan proses hukum yang wajar dalam sistem peradilan pidana. Namun, ada juga pihak yang menilai kehadiran dalam setiap panggilan harus menjadi bentuk kooperasi terhadap proses hukum, terutama ketika status hukum sudah resmi di tetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terus menarik perhatian publik seiring proses penyidikan yang berlangsung. Mengingat sosok Bahar bin Smith di kenal luas sebagai tokoh agama yang memiliki pengikut besar. Penyelesaian kasus ini nantinya di harapkan memberi kejelasan hukum sekaligus menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Exit mobile version